Peranan Kesetaraan Gender dalam Perekonomian Indonesia

 

Gender membahas berkaitan dengan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam bermasyarakat. Gender merupakan pandangan masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki bersamaan dengan kedudukannya. Gender menjadi salah satu objek pemicu adanya diskriminatif. Biasanya, dalam praktik diskriminatif gender disalahartikan sebagai jenis kelamin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Jenis kelamin dalam hal biologis diartikan sebagai seseorang terkait dengan fitur fisik dan fisiologis seperti hormon, gen, kromosom, anatomi seksual dan reproduksi. Sedangkan gender diartikan sebagai peran, perilaku, dan identitas yang dibangun antara perempuan dan laki-laki. Gender merupakan konsep yang membedakan antara perempuan dan laki-laki mengenai perilaku, katakteristik, dan mentalitas.

Diskriminasi gender telah menjadi permasalahan dunia. Adanya diskriminasi gender memicu munculnya tuntutan dan upaya untuk mencapai kesetaraan gender di segala bidang bermasyarakat. Pada 1979 PBB mengadakan konvensi sebagai bentuk perjuangan kesetaraan gender dalam Convention on Commite on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan disetujui oleh 189 negara, termasuk Indonesia. Pada 2015 kesetaraan gender juga menjadi salah satu tujuan dari SDGs goals, yaitu pada tujuan kelima tentang kesetaraan gender.

Pada perkembangannya, diskriminasi gender melahirkan ketidakadilan dalam hal marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap perempuan, stereotype, dan kekerasan. Kesenjangan gender dalam kehidupan sehari-hari telah menajadi sebuah tradisi, seperti halnya pada Perempuan yang bertanggung jawab atas pekerjaan rumah yang dianggap rendah dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan mendapatkan kesempatan yang lebih kecil dalam bidang ekomomi, sosial, Pendidikan, politik, dan lainnya sehingga membuat peran perempuan menjadi lebih kecil daripada laki-laki. Diskriminasi gender tidak hanya terjadi karena tradisi dan keyakinan masyarakat, tetapi juga pada peraturan yang berlaku, sehingga perlu pengarusutamaan gender oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender. Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kesetaraan gender di Indonesia adalah dengan konvensi CEDAW dengan mewujudkan Pengarusutamaan Gender (PUG) lelaui Instrusi Presiden Nomor 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui program dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki- laki untuk memperoleh akses kepada, berpartisipasi dalam, mempunyai kendali atas, dan mendapatkan manfaat yang sama dalam proses pembangunan.

Selain diskriminasi gender, ekonomi terkait dengan kemiskinan juga masih menjadi masalah langganan yang dialami Indonesia setiap tahunnya. Dalam praktiknya, ekonomi tidak dapat terlepas dari adanya gender. Sehingga besar kemungkinan permasalahan mengenai diskriminasi gender dan perekonomian saling berkaitan. Saat ini perekonomian global menuntut pembangunan ekonomi harus dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat perlu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang positif dan pemerataan secara adil, salah satunya dalam kesetaraan gender.  Permasalahan ini sebenarnya telah menjadi salah satu tujuan yang tertuang dalam MDGs goals, namun masih diperlukan Solusi lebih lanjut sehingga tertuang kembali dalam SDGs goals tujuan pertama yaitu penghapusan kemiskinan dan SDGs goals kelima yaitu kesetaraan gender.

Ketidaksetaraan gender ini terlihat dari angka partisipasi Angkatan kerja, jika dibandingkan antara tahun 2021 dan 2022 maka didapatkan hasil sebagai berikut.

Sumber : BPS, diolah

Berdasarkan data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan berada jauh di bawah laki-laki, yakni berada rentang angka 51 hingga 53%. Sedangkan, partisipasi angkatan kerja laki-laki jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan, yakni mencapai 82 hingga 83%. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan antara pastisipasi Angkatan kerja berdasarkan gender. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih jelas ada dalam bidang perekonomian.

Selama ini peran perempuan dan laki-laki dalam peran publik berbeda. Laki-laki memiliki porsi perannya yang lebih besar dalam aktivitas publik yang dilakukan di luar rumah dan menghasilkan pendapatan. Sedangkan pada Perempuan lebih banyak berperan dalam kegiatan di dalam rumah, mengurus rumah tangga, dan tidak bertujuan untuk menghasilkan pendapatan. Kedua peran ini menjadi pembeda yang jelas antara kedua gender ini, sehingga hal ini memberikan korelasi yang positif dengan Tingkat partisipasi kerja yang menunjukkan keikutsertaan laki-laki jauh lebih besar daripada perempuan dalam angkatan kerja.

IPM Indonesia pada tahun 2021 sebesar 73,16% sedangkan pada tahun 2022 IPM Indonesia sebesar 73,77%. Hasil ini belum menunjukkan peningkatan yang signifikan dan angka tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan, IPG Indonesia pada tahun 2019 sebesar 91,07% lalu turun sebesar 0,01% pada tahun 2020 menjadi sebesar 91,06% dan pada 2021 meningkat menjadi sebesar 91,27% nilai ini juga masih menunjukkan angka yang relatif sama. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa untuk mengetahui ketimpangan gender dapat dilihat dari kesenjangan nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPG yakni rasio antara IPM perempuan dan laki-laki. Nilai IPG berkisar antara 0-100%, semakin tinggi nilai IPG maka semakin rendah kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Sama halnya dengan IPM, IPG dipengaruhi oleh beberapa komponen yang terdiri dari angka harapan hidup (AHH), Angka Melek Huruf (AMH), Rata-rata lama Sekolah (RLS), dan pengeluaran per-kapita.

Pada G20, sejalan dengan tema Presidensi G20 Indonesia, yaitu ‘Recover Together, Recover Stronger’Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pada acara G20 Women’s Empowerment Kick-Off Meeting yang diselenggaraakan pada tahun 2021 mengatakan bahwa pemberdayaan perekonomian perempuan sangat penting dan fundamental dalam pemulihan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk memastikan perempuan dan anak perempuan dapat mengembangkan potensinya secara maksimal serta berkontribusi dalam masyarakat dan perekonomian. Semua pihak diharapkan turut mendukung kebijakan untuk perempuan dan anak perempuan di setiap tingkatan pemerintahan pusat maupun daerah, selain itu pada sektor swasta dan komunitas bisnis juga harus dapat mempromosikan kesetaraan gender.

 

Sumber :

Arifin, Samsul. (2018). Kesetaraan Gender dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.18 Februari 2024.

Judiasih, Sonny Dewi. (2022). Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat Di Indonesia, Vol. 5, No. 02, 18 Februari 2024.

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwMCMy/tingkat-partisipasi-angkatan-kerja-menurut-jenis-kelamin.html

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwNyMy/ipm--uhh-lf-sp2020---2023.html

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDYzIzI=/indeks-pembangunan-gender--ipg-.html

https://katadata.co.id/timpublikasikatadata/finansial/5e9a55e514525/kesetaraan-gender-kunci-pertumbuhan-ekonomi

https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3589/mendorong-peran-dan-keterlibatan-perempuan-dalam-pemulihan-ekonomi

https://student-activity.binus.ac.id/tfi/2021/04/kesejahteraan-dan-kesetaraan-gender-dalam-kehidupan-sosial/


 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Bonus Demografi dan Derajat Kesehatan di Jawa Tengah

Trade Off antara Pembangunan Pariwisata Berbasis Alam dan Budaya di Semarang

Jakarta dan Diriku