Peranan Kesetaraan Gender dalam Perekonomian Indonesia
Gender
membahas berkaitan dengan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam bermasyarakat.
Gender merupakan pandangan masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki
bersamaan dengan kedudukannya. Gender menjadi salah satu objek pemicu adanya
diskriminatif. Biasanya, dalam praktik diskriminatif gender disalahartikan
sebagai jenis kelamin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Jenis kelamin
dalam hal biologis diartikan sebagai seseorang terkait dengan fitur fisik dan
fisiologis seperti hormon, gen, kromosom, anatomi seksual dan reproduksi. Sedangkan
gender diartikan sebagai peran, perilaku, dan identitas yang dibangun antara perempuan
dan laki-laki. Gender merupakan konsep yang membedakan antara perempuan dan
laki-laki mengenai perilaku, katakteristik, dan mentalitas.
Diskriminasi
gender telah menjadi permasalahan dunia. Adanya diskriminasi gender memicu munculnya
tuntutan dan upaya untuk mencapai kesetaraan gender di segala bidang
bermasyarakat. Pada 1979 PBB mengadakan konvensi sebagai bentuk perjuangan
kesetaraan gender dalam Convention on Commite on The Elimination of All Forms
of Discrimination Againts Women (CEDAW) dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1984 dan disetujui oleh 189 negara, termasuk Indonesia. Pada 2015
kesetaraan gender juga menjadi salah satu tujuan dari SDGs goals, yaitu pada
tujuan kelima tentang kesetaraan gender.
Pada
perkembangannya, diskriminasi gender melahirkan ketidakadilan dalam hal
marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap perempuan, stereotype, dan kekerasan.
Kesenjangan gender dalam kehidupan sehari-hari telah menajadi sebuah tradisi,
seperti halnya pada Perempuan yang bertanggung jawab atas pekerjaan rumah yang
dianggap rendah dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan mendapatkan kesempatan
yang lebih kecil dalam bidang ekomomi, sosial, Pendidikan, politik, dan lainnya
sehingga membuat peran perempuan menjadi lebih kecil daripada laki-laki. Diskriminasi
gender tidak hanya terjadi karena tradisi dan keyakinan masyarakat, tetapi juga
pada peraturan yang berlaku, sehingga perlu pengarusutamaan gender oleh
pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan
gender. Salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kesetaraan gender di
Indonesia adalah dengan konvensi CEDAW dengan mewujudkan Pengarusutamaan Gender
(PUG) lelaui Instrusi Presiden Nomor 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Nasional. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui program dengan memperhatikan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki- laki
untuk memperoleh akses kepada, berpartisipasi dalam, mempunyai kendali atas,
dan mendapatkan manfaat yang sama dalam proses pembangunan.
Selain
diskriminasi gender, ekonomi terkait dengan kemiskinan juga masih menjadi
masalah langganan yang dialami Indonesia setiap tahunnya. Dalam praktiknya,
ekonomi tidak dapat terlepas dari adanya gender. Sehingga besar kemungkinan
permasalahan mengenai diskriminasi gender dan perekonomian saling berkaitan. Saat
ini perekonomian global menuntut pembangunan ekonomi harus dapat meningkatkan
taraf hidup masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat perlu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang positif dan
pemerataan secara adil, salah satunya dalam kesetaraan gender. Permasalahan ini sebenarnya telah menjadi salah
satu tujuan yang tertuang dalam MDGs goals, namun masih diperlukan Solusi lebih
lanjut sehingga tertuang kembali dalam SDGs goals tujuan pertama yaitu
penghapusan kemiskinan dan SDGs goals kelima yaitu kesetaraan gender.
Ketidaksetaraan
gender ini terlihat dari angka partisipasi Angkatan kerja, jika dibandingkan
antara tahun 2021 dan 2022 maka didapatkan hasil sebagai berikut.
Sumber
: BPS, diolah
Berdasarkan
data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan
bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan berada jauh di bawah
laki-laki, yakni berada rentang angka 51 hingga 53%. Sedangkan, partisipasi
angkatan kerja laki-laki jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan, yakni
mencapai 82 hingga 83%. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
pastisipasi Angkatan kerja berdasarkan gender. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa
ketimpangan gender masih jelas ada dalam bidang perekonomian.
Selama
ini peran perempuan dan laki-laki dalam peran publik berbeda. Laki-laki memiliki
porsi perannya yang lebih besar dalam aktivitas publik yang dilakukan di luar rumah
dan menghasilkan pendapatan. Sedangkan pada Perempuan lebih banyak berperan
dalam kegiatan di dalam rumah, mengurus rumah tangga, dan tidak bertujuan untuk
menghasilkan pendapatan. Kedua peran ini menjadi pembeda yang jelas antara
kedua gender ini, sehingga hal ini memberikan korelasi yang positif dengan Tingkat
partisipasi kerja yang menunjukkan keikutsertaan laki-laki jauh lebih besar daripada
perempuan dalam angkatan kerja.
IPM
Indonesia pada tahun 2021 sebesar 73,16% sedangkan pada tahun 2022 IPM
Indonesia sebesar 73,77%. Hasil ini belum menunjukkan peningkatan yang
signifikan dan angka tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan, IPG
Indonesia pada tahun 2019 sebesar 91,07% lalu turun sebesar 0,01% pada tahun
2020 menjadi sebesar 91,06% dan pada 2021 meningkat menjadi sebesar 91,27%
nilai ini juga masih menunjukkan angka yang relatif sama. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa untuk mengetahui
ketimpangan gender dapat dilihat dari kesenjangan nilai Indeks Pembangunan
Gender (IPG) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPG yakni rasio antara IPM
perempuan dan laki-laki. Nilai IPG berkisar antara 0-100%, semakin tinggi nilai
IPG maka semakin rendah kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan.
Sama halnya dengan IPM, IPG dipengaruhi oleh beberapa komponen yang terdiri
dari angka harapan hidup (AHH), Angka Melek Huruf (AMH), Rata-rata lama Sekolah
(RLS), dan pengeluaran per-kapita.
Pada
G20, sejalan dengan tema Presidensi G20 Indonesia, yaitu ‘Recover Together,
Recover Stronger’Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pada
acara G20 Women’s Empowerment Kick-Off Meeting yang diselenggaraakan pada tahun
2021 mengatakan bahwa pemberdayaan perekonomian perempuan sangat penting dan
fundamental dalam pemulihan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan
untuk memastikan perempuan dan anak perempuan dapat mengembangkan potensinya
secara maksimal serta berkontribusi dalam masyarakat dan perekonomian. Semua pihak
diharapkan turut mendukung kebijakan untuk perempuan dan anak perempuan di
setiap tingkatan pemerintahan pusat maupun daerah, selain itu pada sektor
swasta dan komunitas bisnis juga harus dapat mempromosikan kesetaraan gender.
Sumber
:
Arifin, Samsul. (2018). Kesetaraan Gender dan
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.18 Februari 2024.
Judiasih, Sonny Dewi. (2022). Implementasi
Kesetaraan Gender Dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat Di Indonesia,
Vol. 5, No. 02, 18 Februari 2024.
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwNyMy/ipm--uhh-lf-sp2020---2023.html
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDYzIzI=/indeks-pembangunan-gender--ipg-.html
https://student-activity.binus.ac.id/tfi/2021/04/kesejahteraan-dan-kesetaraan-gender-dalam-kehidupan-sosial/
Komentar
Posting Komentar